KAVLING DAN PERUMAHAN

Gratis Konsultasi

KAVLING DAN PERUMAHAN yang Tersedia


lokasi berada di cabean - Demak

Tips membeli Tanah KAVLING DAN PERUMAHAN ?

Saat ini, semakin banyak bidang tanah yang tersebar di mana-mana. Lokasi kavling yang cenderung strategis dan peluang pengembangan yang nilainya cukup besar menjadi beberapa alasan masyarakat melirik untuk membeli kavling. Mungkin, salah satu alasan yang membuat Anda tertarik untuk membeli kavling jenis ini.

Karena banyak bertebaran dimana-mana, sebenarnya tidak sulit untuk membeli sebidang tanah. Namun, membeli tanah tentu bukan hal yang bisa dilakukan sembarangan karena memiliki nilai yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Anda harus memahami apa saja resiko dari membeli tanah kavling ini.

Tidak seperti tanah biasa, saat membeli sebidang tanah Anda harus memiliki trik sendiri. Oleh karena itu berikut ini Kania akan membagikan tips dan trik yang harus Anda perhatikan sebelum membeli sebidang tanah agar tidak menyesal di kemudian hari. Yuk, langsung saja simak ulasannya di bawah ini!

Cek Langsung Lokasi Kavling Tanah

Meski banyak agen yang menawarkan dan menjanjikan kavling tanah dengan kawasan strategis dan lain sebagainya, Anda tetap harus mengecek langsung dimana kavling tanah tersebut berada. Pastikan benar kavling tanah berada di kawasan yang menjanjikan, baik untuk investasi properti maupun untuk hunian.

Selain itu, pastikan juga kontur bidang tanah yang ingin Anda beli. Hal ini dikarenakan beberapa kontur tanah memiliki resiko tersendiri ketika ingin membangun rumah dan akan tinggal di dalamnya.

Periksa Risiko Tanah kavling

Setelah langsung mengecek lokasi kavling yang akan Anda beli, Anda bisa mulai membuat peta risiko. Tujuan dari peta risiko ini adalah untuk memeriksa semua risiko yang mungkin timbul, misalnya bagaimana posisi kavling, apakah dekat cerukan atau jurang kecil? Dari situ bisa dicek seberapa besar risikonya jika ada kemungkinan longsor.

Jika sebidang tanah yang akan Anda beli dulunya adalah sawah, biasanya risiko airnya akan berbau besi. Nah, maka Anda dapat mempertimbangkan kembali. Jika Anda tinggal di sana, apakah Anda cukup toleran terhadap risikonya? Risiko lain yang bisa Anda petakan adalah masalah keamanan lingkungan dan akses strategis dari lokasi kavling yang Anda incar.

Hitung Potensi peningkatan Nilai Kavling Tanah

Jangan lupa, Anda juga harus memperhitungkan potensi perkembangan terkait harga tanah di daerah tersebut. Semakin tinggi potensi pengembangannya, semakin layak kavling tanah tersebut untuk Anda beli.

Walaupun saat ini Anda berencana untuk membeli sebidang tanah karena ingin membangun rumah untuk ditinggali, bukan berarti tidak ada kemungkinan untuk dijual di kemudian hari, bukan? Oleh karena itu, pastikan kavling tanah yang Anda beli berpotensi untuk dikembangkan dengan harga jual yang menjanjikan.

Periksa Dokumen Tanah Kavling

Yang paling merugikan adalah ketika Anda membeli sebidang tanah palsu atau memiliki masalah dengan kepemilikan. Oleh karena itu, ketika Anda telah memutuskan dengan matang untuk membeli sebidang tanah, jangan lupa untuk memeriksa surat-surat atau dokumen penting dari bidang tanah tersebut langsung kepada pengelolanya.

Pastikan tanah yang ingin Anda beli memiliki sertifikat tanah yang belum berpindah tangan. Selain itu, pastikan tanah tersebut tidak dalam sengketa tanah. Jika pengelola mengakui bahwa sertifikat sedang diproses, segera periksa ke kelurahan mengenai sertifikat pendaftaran bidang tanah.

Periksa Area dan Batas Tanah Kavling

Salah satu hal yang sering menjebak orang saat membeli kavling tanah adalah luas tanah yang tidak sesuai. Oleh karena itu, pastikan luas kavling tanah yang akan Anda beli sesuai dengan yang tertera pada sertifikat. Hal ini karena toh luas kavling tanah sangat berpengaruh terhadap harga yang harus anda bayarkan.

Selain luas tanah, periksa juga batas tanah kavling yang akan dibeli. Dengan mengetahui batas-batas bidang tanah, Anda juga akan memiliki pedoman mengenai luas tanah yang dapat Anda gunakan.

Membuat akad jual beli

Jika Anda yakin kavling yang akan Anda beli tidak bermasalah, berarti Anda bisa melakukan proses pembelian. Biasanya pembelian sebidang tanah bisa dicicil atau menggunakan berbagai skema. Cari skema yang paling sesuai dengan anggaran Anda.

Hal yang tidak boleh dilupakan dalam proses pembelian sebidang tanah ini adalah membuat akad jual beli sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, jangan khawatir karena biasanya kontrak jual beli tanah akan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.

Lingkup Layanan dari Penyedia KAVLING DAN PERUMAHAN ?

Berikut adalah daftar Lingkup Layanan dari Penyedia KAVLING DAN PERUMAHAN dalam proses pembelian:

Akta Jual Beli ( AJB )

Akta jual beli atau AJB adalah dokumen otentik berupa bukti transaksi untuk kegiatan jual beli dan peralihan hak atas tanah atau bangunan. Akta ini dibuat dan dikuasai oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau disebut dengan notaris, sehingga tidak dapat dibuat sendiri. Selain itu, penandatanganan AJB juga harus dilakukan dan didampingi oleh PPAT.

Dapat diartikan, AJB merupakan salah satu syarat sah dalam melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan. Pembuatan AJB oleh notaris PPAT menyatakan bahwa tanah adalah suatu benda jual beli yang dapat dialihkan atau diganti namanya dari penjual kepada pembeli.

Pendampingan dalam Pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah suatu bentuk izin bagi pemilik bangunan gedung untuk mendirikan, mengubah atau merenovasi, memperbaiki atau menambah suatu bangunan. Selain itu, IMB diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk menciptakan tata bangunan yang tertib, nyaman, aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Syarat dan Prosedur Pengurusan IMB

Untuk pembuatan IMB dibedakan berdasarkan jenis bangunannya. yaitu Bangunan/Rumah Tinggal, Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) sampai 8 Lantai, dan Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai atau Lebih

Syarat IMB Bangunan/Rumah Tinggal

Persyaratan Administrasi

  • Mengisi formulir Permohonan Izin IA IMB Perumahan dan ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Kemudian untuk sertipikat tanah harus dilampiri surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
  • 1 (satu) lembar fotokopi KTP pemohon. Bagi pemohon yang berbadan hukum, harap melampirkan badan usaha. Jika diwakili, lampirkan surat kuasa lengkap dengan fotokopi KTP Anda.
  • Melampirkan minimal 7 set gambar konstruksi bangunan (denah rumah, tampak depan, tampak samping, tampak belakang, rencana utilitas).
  • Surat pemberitahuan dari tetangga ditembuskan ke pengurus RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga). Khusus untuk bangunan gedung yang letaknya dekat dengan batas persil dilampirkan surat jaminan kesanggupan mitigasi dampak.
  • Lampirkan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru. Kenali jenis-jenis pajak di Indonesia!
  • Melampirkan surat perjanjian penggunaan tanah (apabila tanah tersebut bukan milik pemohon IMB).
  • Formulir permohonan yang telah dilegalisir oleh kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
  • Melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dilakukan dengan sistem 'volume'.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang diperlukan.

Persyaratan Teknis

  • Lampirkan denah arsitektur (gambar denah, pemandangan, bagian dan detail bangunan)
  • Rekomendasi teknis untuk Izin Penggunaan Lahan (IPPL) dan site plan.
  • Ada perhitungan konstruksi bangunan yang dilakukan oleh ahli bersertifikat (SIPB) untuk bangunan di atas 2 lantai dan/atau bangunan konstruksi betok yang memiliki bentang 10 meter.
  • Gambarlah bangunan sebelumnya jika Anda ingin mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) sampai 8 Lantai
  • Isi formulir aplikasi IMB
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa (bermaterai Rp6000)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • KTP dan NPWP (pemohon dan/atau yang dikuasakan). 
  • Pernyataan Keabsahan dan Keaslian Dokumen
  • Bukti Pembayaran PBB
  • Akta Pendirian (jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah)
  • Keputusan Tata Kota (KRK)/RTLB
  • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  • Melampirkan gambar desain arsitektur (terdiri dari gambar situasi, denah, tampak, penampang, sumur resapan) yang direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, dengan notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB (Izin Teknis Mendirikan Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (asli dilegalisir)
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan pindah/tambah bangunan).
Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai Atau Lebih
  • Formulir Pendaftaran IMB
  • Melampirkan fotokopi KTP pemohon dan NPWP
  • Fotokopi Sertifikat Tanah yang telah dilegalisir oleh Notaris,
  • Salinan PBB Tahun lalu
  • Mencantumkan Keputusan Tata Kota (KRK) dan Rencana Tata Ruang (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  • Lampirkan fotokopi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, jika luas lahan rencana kawasan 5.000 M2 atau lebih.
  • Melampirkan gambar desain arsitektur (terdiri dari gambar situasi, denah, tampak, penampang, sumur resapan) yang direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, dengan notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Rekomendasi dari persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), jika luas bangunan 9 lantai atau lebih,
  • Hasil Penyelidikan Tanah yang dilakukan oleh Konsultan,
  • Persetujuan hasil sidang TPKB, apabila tinggi bangunan gedung adalah 9 lantai atau lebih dan atau gedung dengan basement lebih dari 1 lantai, atau gedung dengan struktur khusus.
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD jika luas bangunan 2.000 sd 10.000 M2, atau rekomendasi AMDAL jika luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  • Melampirkan Surat Penunjukan Kontraktor dan Direksi Pengawasan Pelaksanaan Bangunan Gedung dari Pemilik Gedung.
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan).
Untuk dapat mengurus izin IMB dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Pengendalian Bangunan (P2B). Kemudian, sejak akhir Desember 2014, pengelolaan dilakukan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Berapa biaya mengurus IMB?
Biaya pengurusan IMB ini memperhatikan beberapa hal penting, antara lain: luas bangunan, indeks bangunan, indeks fungsi (untuk membedakan apakah untuk keperluan bisnis, perumahan atau keagamaan) dan indeks lokasi dan tarif dasar.

Itulah penjelasan singkat tentang IMB. Jika Anda membutuhkan izin IMB, Izin Hijau dan tim profesional siap membantu.

Mengapa saya Harus Membeli Kavling Dari El Azzam Jaya Mandiri?

Gratis Akta Jual Beli ( AJB )

Umumnya Penjual  Kavling akan meminta biaya AJB tanah sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Biaya tersebut sudah termasuk jasa notaris, pemindahan nama, dan pembuatan Akta Jual Beli.

Namun El Azzam Jaya Mandiri memberikan Akta Jual Beli ( AJB ) Secara Gratis. yang mana biaya dan proses pembuatannya akan ditanggung El Azzam Jaya Mandiri

Lahan kavling Siap Ber IMB

El Azzam Jaya Mandiri Selalu Memastik Lahan Yang di jual aman dalam perijinan dan dipastikan bisa ber IMB secepat mungkin.


blogspot landing page

TENTANG KAMI


El azzam jaya mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan,kontraktor,desain interior,perumahan dan kavling. Dengan perencaan yang matang dan inovatif serta di dukung kerja tim yg ahli di bidangnya menjadikan perusahaan kami berkompeten dan berintergritas.

Berbekal visi untuk meningkatkan kualitas hidup melalui hunian yang layak dan nyaman. Semangat ini mendasari komitmen kami, untuk terus berinovasi, menginspirasi, dan memotivasi agar menciptakan layanan yang berkualitas dan unggul.

El Azzam Jaya Mandiri memiliki misi untuk menjadi salah satu jasa kontraktor yang handal di bidangnya dalam waktu dekat. Kami ingin menjadi jasa kontraktor yang dapat memberikan layanan secara lengkap bagi kebutuhan hunian Anda.

Segera Hubungi Kami, dan Miliki Dukungan Terbaik dalam mewujudkan bangunan anda,,


Jl. Tembus Perum Wonosalam Asri, Rw. 7, Jogoloyo, Kec. Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59571

Kontak : 085727065462

tag tag

KAVLING DAN PERUMAHAN DEMAK

KAVLING DAN PERUMAHAN KUDUS

KAVLING DAN PERUMAHAN SEMARANG

KAVLING DAN PERUMAHAN JAWA TENGAH

KAVLING DAN PERUMAHAN JEPARA

Related Post

Back to Top

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Artikel